Sekolah Negeri (Bukan) untuk Murid Miskin
SAMARINDA – Peningkatan kualitas guru dan metode mengajar dalam meningkatkan mutu pendidikan di Samarinda rupanya jadi fokus revisi Peraturan Daerah (Perda) Pendidikan No 34/2006. Demikian disampaikan Ketua Pansus Pendidikan DPRD Samarinda Nursobah, saat Diskusi Publik Membedah Raperda Pendidikan Kota Samarinda di Auditorium Universitas Mulawarman (Unmul) kemarin (14/9). “Perda Pendidikan 2006 lalu, napasnya adalah menyejahterakan guru, sehingga muncul insentif. Raperda ini akan diarahkan pada peningkatan kualitas guru dan pengajaran,” ucapnya.