Kenakan Cadar, Wanita Prancis Kena Denda Rp 860 Ribu


Puluhan wanita ditahan di Prancis karena memakai cadar setelah sebulan peraturan pelarangan pemakaian cadar diberlakukan. Seorang diantaranya adalah Marie.

Kepada radio RTL di Perancis, Marie mengatakan polisi menghentikan mobilnya ketika menyetir dan memakai cadar. Dia diberi pilihan membayar denda sebanyak 71 Euro (Rp 860 ribu) atau mengikuti kelas itu.

''Saya memilih membayar denda karena tak ingin terlihat di depan umum tanpa cadar,'' katanya. ''Saya telah menerima banyak celaan di jalan, tetapi tidak akan melepas cadar.''

Sejak pemakaian cadar atau niqab dilarang di Prancis bulan lalu, pemerintah mengatakan bahwa polisi telah menyetop 50 perempuan yang memakainya di tempat umum. Dari sejumlah itu, sebanyak 27 orang diberi pilihan didenda atau mengikuti pelatihan kewarganegaraan Prancis.

"Dengan segala kemudahan yang ada di Indonesia, seharusnya muslimah Indonesia malu jikalau masih enggan untuk mengikuti keindahan yang di gariskan oleh Sang Pemilik Alam Semesta dengan menggunakan Hijab. Entah, apa yang ada di benak mereka, muslimah tak berjilbab , apakah dunia yang sebentar ini telah menyilaukan akal dan nurani mereka? Wallohu'alam bi shawab"

Terimakasih Republika
by Goody

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Flu Burung di Samarinda, Mari Waspada

STRATEGI MENINGKATKAN KINERJA KARYAWAN